Jumat, 12 Oktober 2018

Dutha Graha Didakwa 25,9 Miliar Rupiah

Dutha Graha didakwa telah merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah. Dakwaan ini dilatarbelakangi oleh kasus korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada tahun anggaran 2009 dan juga tahun anggaran 2010. Dakwaan ini ditujukan untuk PT Duta Graha Indah yang sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering yang telah merugikan Negara sebesar 25,953 Miliar Rupiah pada tahun anggaran tersebut.
https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2018/05/09/2018_05_09-17_19_35_ec68ba747a6dba07fc70347c67e3cce5_960x640_thumb.jpg

Perusahaan tersebut terkena dakwaan bersama - sama dengan Dudung Purwadi (Direktur Utama Nusa Konstruksi tahun 1999-2012), Muhammad Nazarudin (anggota DPR periode 2009-2014), dan juga Made Meregawa yang telah membuat perjanjian untuk memenangkan lelang pada proyek pembangunan Rumah Sakit khusus Infeksi dan Pariwisaya Universitas Udayana tersebut.

Lie Putra Setiawan Mengatakan yang dikutip dari Antara di pengadilan Tindak Pidana Kasus Korupsi bahwa Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Lie juga menyatakan bahwa PT Nusa Konstruksi Enjinering telah memperkaya disirnya sendiri sebagai korporasi dengan nilai 24,778 miliar rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar