Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan skema Devisa Ekspor. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelola, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan penerbitan peraturan ini adalah dalam rangka untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan juga peningkatan dan ketahanan ekonomi secara nasional dari pemasukan devisa hasil kegiatan kespor.
Devisa Ekspor |
Adapun kategori Devisa Hasil ekspor ini yakni hasil barang ekspor pertambangan, kehutanan, perikanan, dan juga perkebunan. Akan tetapi belum dijelaskan secara mendetail terkait jenis barang tersebut. Nantinya, aturan secara mendetail akan tertuang dalam keputusan Menkeu (menteri keuangan). Dari peraturan tersebut, yang jelas aturan DHE itu mewajibkan devisa hasil kegiatan ekspor untuk masuk ke dalam sistem keuangan tanah air.
Maka, untuk itu eksportir wajib memasukan Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam kedalam rekening khusus bank yang khusus untuk melakukan kegiatan usaha dalam kurs valuta asing. Nantinya, bunga deposito dari rekening khusus di bank tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan nasional.