Minggu, 27 Januari 2019

Kebijakan Repatriasi Tax Amnesty

Repatriasi Tax Amnesty diprediksikan akan menetap di Indonesia. Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak mengaku bahwa iklim investasi tanah air kemungkinan dipandang sangat menarik oleh para pemilik dana repatriasi. Pertimbangan ini bersasarkan penguatan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serikat dan juga tingkat bunga aset keuangan yang menarik.
Repatriasi Tax Amnesty
Repatriasi Tax Amnesty

Seperti diketahui bahwa nilai tukar rupiah tercatat mengalami penguatan semenjak bulan oktober 2018 meskipun pernah sekali terjadi jeda pelemahan pada awal bulan november 2018. Oleh akrena itu, Direktur Jenderal Pajak  merasa optimis jika dana repatriasi pada program tax amnesti akan menetap di dalam negeri pada saat holding period / masa tahan yang selama 3 tahun berakhir pada semester II tahun 2019.

Hal ini disebabkan karena dana asing sedang mengalami masa tren masuk ke pasar capital flow atau pasar keuangan domestik. Robert juga menjelaskan bahwa pasar keuangan domestik (capital flow) telah terjadi semenjak kuartal terakhir pada tahun 2018 yang terus berlanjut pada tahun 2019 sekarang ini tanpa adanya aturan khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar