Minggu, 27 Januari 2019

Pelaporan Tabloid Indonesia Barokah

Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan oleh tim sukses calon Presiden nomor urut 02 PRabowo Subianto - Sandiaga Uno. Pelaporan tabloid Indonesia barokah ke dewan Pers merupakan buntut dari konten tabloid tersebut yang dinilai mengdiskreditkan Prabowo - Sandiaga.
Tabloid Indonesia
Tabloid Indonesia

Nurhayati, Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyebutkan bahwa pemberitaan yang tercantum pada tabloid Indonesia Barokah tersebut sarat dengan ujaran kebencian dan juga fitnah kepada Prabowo-Sandiaga. Konten ujaran kebencian dan fitnah tersebut dapat terlihat di dalam artikel dengan judul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" di halaman enam tabloid Indonesia Barokah.

Nurhayati mengungkapkan bahwa  tabloid Indonesia barokah dengan edisi I Desember 2018 baik secara judul dan juga kontennya mengandung fitnah dan juga ujaran kebencian terhadap Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. BPN Prabowo - Sandiaga juga menilia bahwa tabloid Indonesia Barokah ini adalah media ilegal karena tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers di dalam susunan redaksinya. Untuk itu, BPN Prabowo -Sandiaga meminta dewan pers untuk segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh BPN Prabowo Sandiaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar