Jumat, 30 November 2018

JakPro Ruang Publik Reklamasi

Jakpro atau PT Jakarta Propertindo ditunjuk oleh Gubernur Anies Baswedan untuk mengelola hak pengelolaan sebanyak 65% pada lahan pulau C, D, dan pulau G. Rencananya, Jakpro akan membangun semua kebutuhan struktur dan infrastruktur yang berhubungan dengan keperluan, kebutuhan, dan hajat masyarakat banyak seperti pembangunan rumah susun yang dikhususkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Jakpro
Jakpro

JakPro melalui surat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018 akan membangun sejumlah sarana kepentingan publik khususnya para masyarakt pesisir yang terkena dampak reklamasi. Adapun rencana pembangunan tersebut adalah dengan membuat Rusun, Pasar tematik ikan, restoran ikan, Tempat ibadah, dermaga, dan kantor pemerintahan.

Pada sektor perairan, JakPro akan membangun instalasi pengolaan air bersih, penanganan limbah sampah, air limbah, drainase, RTH (ruang terbuka hijau), RTB (ruang terbuka biru), dan juga transportasi. Untuk urusan permodalan, JakPro akan mencari sumber dana melalui modal perusahaan, patungan modal badan usaha dan perusahaan, dan juga melibatkan modal pemerintah daerah, permodalan dalam bentuk hibah yang sah serta tidak mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar